KONSEP AD – DIN DALAM MEMERANGI SEKULARISME

TUGAS MAKALAH

MPAI 2019/2020

 

 

 

 

SALMAN ALFARISI

 

UNIVERSITAS IBNU KHALDUN

BOGOR

PENDAHULUAN

           Salah satu elemen dasar pandangan alam (worldview) Islam ialah konsep tentang din (agama). Istilah din secara umum sering diartikan sebagai agama meskipun sebenarnya, istilah agama tidak-lah sama dengan dinDin memiliki makna yang begitu luas yang menggambarkan konsep atau rancangan dasar Islam itu sendiri dimana hal tersebut tidak terkandung atau terwakili sepenuhnya dalam istilah agama. Din pula yang menjadi pembeda antara Islam dengan agama-agama lainnya yang menunjukkan bahwa tiada agama selain Islam yang memiliki dan meliputi seluruh konsep din beserta cabang-cabang konsepnya sebagai perkembangan dari makna asalnya.

           Konsep agama (religion) oleh masyarakat Barat dipahami sebagai tradisi yang lahir dari proses sejarah. Para peneliti studi agama di Barat sendiri berbeda pendapat mengenai definisi agama. E. B. Tylor dan James Frazer misalnya, menyimpulan bahwa agama muncul sebagai bentuk pelarian manusia atas beragam pertanyaan yang tidak bisa dijawab, hal ini sebagaimana penjelasan dalam buku Seven Theories of Religion karangan Daniel L. Pals.[1] Lain halnya dengan pandangan Karl Marx, dalam buku yang sama, dijelaskan bahwa ia berpendapat agama lahir sebagai alat kelas sosial atas untuk mengendalikan kelas proletar (kelas bawah). Sehingga agama ibarat candu yang berfungsi ‘meninabobokan’ kelas bawah.[2] Atau Emile Durkheim yang memandang bahwa agama sebatas sistem di masyarakat yang mensakralkan sesuatu. Pandangan beberapa tokoh studi agama dalam buku Pals tersebut menunjukkan kegagalan Barat dalam memaknai agama secara final, ini dikarenakan pandangan mereka berdasarkan pemikiran dan pengalaman tanpa adanya bimbingan wahyu.[3]

           Lain halnya dengan konsep agama dalam Islam, agama dalam Islam lebih tepat disebut sebagai din yang mana makna utamanya terdapat dalam wahyu (Qur’an dan Sunah) yang bisa ditinjau dengan merujuk kepada asal dan medan semantik kata dari istilah tersebut. Din yang dalam bahasa Arab berasal dari kata D-Y-N (دين), menjadi sumber bagi lahirnya istilah-istilah lainnya yang mengandung keterkaitan antar satu dengan yang lain. Ibarat sebuah akar pohon yang tumbuh dan membesar membentuk cabang dan dahan pohon, din seperti akar bagi istilah-istilah yang berkembang menjadi satu kesatuan konsep besar yang terhubung dan tidak bisa dipisahkan dari konsep asalnya. Dana, da’in, dayn, daynunah, dayyan, muddun, mada’in, madinah, maddana, tamaddun ialah diantara contoh beberapa istilah yang berasal dari kata dyn  sehingga berkembang secara luas membentuk konsep din.

           Inilah mengapa merujuk pada akar kata suatu istilah itu penting, hal ini merupakan tradisi yang dilakukan oleh para ‘ulama Islam sejak dulu dalam menelusuri pengertian sesuatu. Tidak cukup hanya dengan melalui etimologi, dalam memahami sebuah istilah, medan semantik kata juga perlu dipahami. Karenanya dalam tradisi Islam, kamus memiliki peranan penting. Hampir dua ratus tahun sekali sejak zaman Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wa sallam lahir leksikon atau kamus besar yang bertujuan agar bahasa tetap terjaga.[4] Sebab, kerusakan ilmu yang menyebabkan rusaknya pemikiran ialah berawal dari rusaknya bahasa. Dan karenanya pembenahannya pun harus dimulai dari bahasa. Ini sebagaimana yang terjadi saat masa kedatangan Islam dahulu yang mana Islam datang dengan mengislamisasi bahasa terlebih dahulu sebelum mengislamkan individu dan masyarakat.[5]

           Tafsiran Al-Attas mengenai pengertian dasar yang terkandung dalam istilah din ialah merujuk kepada Kamus Agung Ibnu Manzur yaitu Lisan al-‘Arab yang dinilai sangat bermutu dan merupakan suatu ukuran tetap mengenai penyusunan kata Arab.[6] Berdasarkan penjelasan Al-Attas, makna-makna utama din dapat disimpulkan menjadi empat, yaitu: (1) keadaan berhutang; (2) penyerahan diri; (3) kuasa peradilan; (4) kecenderungan alami (fithrah). Meskipun keempatnya nampak tidak berhubungan atau bahkan bertolak belakang, namun sebenarnya jika ditelaah lebih dalam keempatnya memiliki hubungan secara konseptual yang keseluruhannya membentuk satu kesatuan makna yang tidak terpisahkan.[7]

           Dana merupakan kata kerja yang berasal dari akar kata din yang bermakna telah berhutang. Kedua pihak yang terlibat dalam hutang-piutang disebut da’in yang memiliki dua arti sekaligus yaitu pihak yang berhutang (debitor) dan pihak pemberi hutang (kreditor). Hubungan antara debitor dengan kreditor ini seperti halnya juga hubungan manusia dengan Tuhan. Manusia pada hakikatnya ialah pihak yang berhutang, dan Allah Swt sebagai Pencipta ialah Pemberi hutang bagi manusia. Hutang terbesar manusia dengan Allah ialah hutang eksistensi, yang mana eksistensi manusia meliputi aspek lahir dan bathin. Jasmani yang merupakan alat bagi manusia untuk menjalankan kehidupannya, dan ruhani seperti Aql, Qalb, Nafs, dan Ruh yang merupakan pemimpin dan pengendali jasmani manusia untuk memperoleh keuntungan bagi kehidupannya di dunia.

           Segala sesuatu yang diberikan Allah Swt kepada manusia merupakan modal yang harus digunankan manusia untuk meraih keuntungan. Keuntungan hanya bisa diraih jika manusia menggunakan modal yang diberikan Allah Swt itu untuk mencapai keridhoanNya dengan jalan beribadah. Ini sejalan dengan tujuan penciptaan manusia itu sendiri sebagaimana firman Allah Swt dalam Qur’an Surah Al-Dhariyat (51): 56. Bentuk hutang manusia ialah juga berdasarkan kesaksian manusia kepada Allah Swt sebelum manusia dilahirkan di dunia ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Qur’an Surah Al-A’raf (7): 172, dimana seluruh manusia yang hendak dilahirkan di muka bumi dikumpulkan di alam ruh untuk Allah ambil kesaksian mereka semua saat  mengakui bahwa Allah lah Tuhan mereka.

           Saat manusia lahir ke dunia, manusia tidak memiliki suatu apapun melainkan apa yang telah diberikan oleh Sang Pencipta. Karena itu pada hakikatnya manusia berada dalam keadaan merugi (QS. Al-‘Ashr (103):2), yang mana keadaan tersebut membuatnya merasa tidak berdaya untuk ‘membayar’ hutangnya kecuali dengan menyerahkan dirinya sendiri kepada Sang Pemilik dengan cara mentaati, menuruti, dan mematuhi aturan-aturan juga perintahNya serta menjauhi laranganNya.[8] Dengan cara itulah manusia memperoleh keuntungannya dalam kehidupan.

           Dalam al-Qur’an, banyak ayat yang memuat istilah-istilah dalam perniagaan untuk menggambarkan hubungan manusia dengan Tuhan. Seperti dalam ayat 111 Surah Al-Baqarah (2) yang artinya, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min itu diri mereka…”. Juga dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 245 dimana dalam ayat tersebut digunakan kata yuqridu yang berasal dari kata qarada, qard dengan arti ‘pinjaman’. Pinjaman yang dimaksud dalam ayat ini tidak sama dengan pengertian hutang (dayn). Pinjaman di sini mengandung arti yaitu pengembalian sesuatu yang asalnya dimiliki oleh Sang Pemilik untuk dikembalikan lagi kepadaNya.[9] Ini menerangkan bahwa eksistensi manusia merupakan suatu pinjaman sementara dari Allah yang kelak (pinjaman tersebut) harus dikembalikan lagi kepadaNya.

           Istilah-istilah yang digunakan dalam Al-Qur’an itu, menggambarkan satu bentuk hubungan antara manusia dengan Tuhan  yang serupa dengan hubungan perniagaan. Tetapi perniagaan antara manusia dengan Allah bukanlah perniagaan biasa seperti yang dilakukan antar sesama manusia, perniagaan dengan Allah ialah perniagaan tertinggi yang paling menguntungkan bagi manusia. Sebab, keuntungan yang didapat dari modal yang diperoleh, akan Allah berikan sepenuhnya kepada manusia berikut dengan balasan Allah atas keuntungan yang didapatkannya itu. Perniagaan yang tidak akan pernah rugi ini sebagaimana yang terkandung dalam firman Allah Swt dalam Qur’an Surah Fathir ayat 29-30.

           Sedangkan sebaliknya, jika selama di dunia manusia tidak menggunakan modal berupa dirinya sendiri dan juga waktu yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya, maka pada hari peradilan (yawmiddin), segalanya akan Allah minta pertanggung jawabannya untuk diberikan balasan dari perbuatannya itu. Dalam al-Qur’an, mereka disebut sebagai orang-orang lalai yang digambarkan seperti hewan ternak bahkan lebih rendah lagi (QS. Al-A’raf: 179), karena apa yang diberikan Allah pada manusia berupa Aql dan Qalb tidak diberikan pada hewan dan makhluk lainnya yang seharusnya menjadikan manusia taat dan tunduk pada segala perintah dan kehendak Allah yang sejatinya akan memberikan keuntungan bagi manusia itu sendiri.

           Din juga bermakna penyerahan diri. Penyerahan diri yang dimaksud bukanlah seperti penyerahan diri budak kepada tuannya, atau penyerahan diri yang sifatnya sementara atau bahkan dengan terpaksa. Penyerahan diri yang sejati merupakan penyerahan diri yang didasarkan atas kesadaran ilmu dan mengehendaki dengan suka rela penyerahan dirinya dalam aspek lahir maupun bathin, penyerahan diri melalui hati yang diejawantahkan melalui tindakan dan perilaku. Penyerahan diri seperti ini pada kehendak, aturan dan hukum-hukum Allah Swt merupakan hasil dari seseorang yang melaksanan din. Hanya dengan cara ini seseorang meraih kebebasannya sebagai manusia yang menjadi jalan bagi kebahagiaan dirinya.[10]

           Dalam kaitannya dengan makna din, ‘abid adalah istilah yang paling tepat untuk mewakili konsep penyerahan diri yang sepenuhnya. ‘abid (hamba) berbeda dengan khadim yang bermakna pelayan, ‘abd ditujukan pada seseorang yang menyadari keberhutangan dirinya pada Sang Pemilik, Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga apa yang dilakukannya dalam rangka mengabdi dan menyerahkan dirinya pada Allah Swt sesuai dengan aturan-aturanNya disebut sebagai ‘ibadah. Dengan ini jalan seorang hamba memenuhi tujuan dari penciptannya di dunia.[11]

           Makna penyerahan diri juga terkandung dalam kata Islam. Islam yang berasal dari kata aslama mempunyai 3 pengertian: (i) sebagai kata benda; (ii) berserah diri (aslama) sebagaimana yang terkandung dalam Qur’an Surah Al-Nisa (4) ayat 125, dan; (iii) sebagai nama agama dimana hanya Islam-lah nama agama yang diberikan langsung oleh Allah Swt. Ini diantara yang membedakan Islam dengan agama-agama lainnya yang penamaannya berasal dari pemberian pengikut, hasil kesepakatan bahkan pemberian dari musuh agama tesebut. Ini menjelaskan bahwa hanya Islam-lah din yang ridhoi di sisi Allah sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surah Ali ‘Imran (3) ayat 19 yang artinya, “Sesungguhnya agama (ad-din) di sisi Allah adalah Islam…”

                Selanjutnya, din yang bermakna kuasa peradilan merujuk pada hari peradilan dan perhitungan seluruh manusia atas modal yang telah digunakannya selama di dunia. Hari ini disebut sebagai yawmiddin atau yawmul hisab. Salah satu pengetian din ialah juga  perhitungan yang benar (hisab al-sahih) yang memastikan ukuran atau timbangan sesuatu di tempatkan dengan tepat dan akurat.[12] Dalam konsep din juga terkandung istilah dayyan yang merupakan salah satu dari nama Allah (al-Dayyan) sebagai Hakim Agung yang akan membuat perhitungan dan pembalasan kelak di yawmuddin atas hasil perniagaan yang dilakukan manusia. Karenanya din juga bermakna konsep peradilan.

           Din yang bermakna fithrah berarti kecenderungan alami yang menjadi bawaan setiap diri manusia sejak ia memberikan kesaksian pada masa sebelum kelahirannya di dunia. Sebagaimana dijelaskan melalui firman Allah Swt dalam Qur’an Surah Al-A’raf (7): 172 yang artinya,

           “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah aku ini Tuhanmu?” mereka menjawab “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi…”. Penyerahan diri manusia atas segala aturan dan hukum-hukum Allah ialah bentuk dari pengejawantahan atas kesaksian yang pernah ia lakukan dahulu. Hal ini lah yang pada hakikatnya dituntut oleh dirinya sendiri sebagai pemenuhan dari fithrah dirinya yang melaluinya seseorang akan mendapatkan ketenangan.

           Sebaliknya, bila seseorang memungkiri perjanjian dengan Tuhannya itu sehingga tidak mengindahkan aturan serta kehendak Allah dalam kehidupannya, maka sesungguhnya ia tidak akan memperoleh ketenangan melainkan kegelisahan yang tiada berkesudahan seperti gelisahnya orang yang tidak mengembalikan pinjaman kepada pihak yang memberikannya pinjaman. Ini seperti apa yang terjadi dalam masyarakat Barat yang memandang kehidupan sebagai suatu tragedi dengan memungkiri adanya yawmiddin dan alam akhirat sebagai kehidupan yang sejati setelah kehidupan di dunia ini berakhir.[13] Bentuk pemungkiran mereka pada hukum, aturan dan kehendak Allah ialah berarti bentuk perlawanan mereka terhadap fithrah diri mereka sendiri. Hal tersebut tidak akan mendatangkan ketenangan bagi diri mereka.  Sebaliknya, mereka akan memperoleh kegelisahan dan kekacauan karena telah membuat rugi dengan menzalimi dirinya sendiri.

Ad-Din dan Sekularisme

           Pada abad ke-16 masehi bangsa Eropa berada di dalam era kegelapan yang cukup panjang. Peperangan yang terjadi akibat dari perbedaan pandangan antara Katolik dan Protestan menyebabkan gelombang wabah kelaparan melanda diseluruh wilayah Eropa. Hal ini kemudian menjadi pemicu dari timbulnya sebuah perjanjian yang dikenal The Westpahlia Treaty. Sebuah perjanjian yang mengakhiri Perang Eropa selama 30 tahun, berhasil memancangkan tonggak sejarah bernegara secara modern dalam konsep‟nationstate‟ dan menjadi permulaan bagi terjadinya sistem hubungan internasional secara modern, yang disebut sebagai‟Westphalian System”.[14]

            Terdapat dua hal yang menjadi pokok dalam perjanjian westphalia terhadap budaya sekularisme yangb timbul dikemudian hari, yakni (1) adanya pemisahan kepentingan keagamaan dengan kepentingan negara/kerajaan; (2) perjanjian ini merupakan tonggak dari timbulnya konsep negara modern (nation-state). Pemisahan unsur keagamaan dengan kerajaan ini dilakukan dengan menolak kepentingan gereja dan para paus terhadap kepentingan kerajaan. Lebih jauh lagi, dua hal pokok perjanjian westphalia itu menimbulkan adanya pemisahan unsur-unsur negara (nation-state) dengan unsur-unsur agama.

            Kenyataan yang terjadi di Eropa tersebut tentu sangat relevan, mengingat latar belakang sejarah dan juga pertentangannya terhadap kaum gereja. Tetapi kemudian yang patut dipertanyakan adalah apakah umat Islam pernah mengalami hal demikian sepanjang sejarah?

            Sistem negara modern (nation-state) yang saat ini tercipta adalah hasil dari pengembangan dari westphalian system yang memberikan batasan-batasan wilayah bangsa-bangsa eropa yang kemudian berkembang menjadi sebuah negara. Berbeda dengan pandangan umat muslim yang memiliki konsep Ad-Din dalam memandang sebuah negara, ia masih berpedoman kepada konsep tradisional kerajaan yang belum menemukan titik temu terhadap konsep negara modern saat ini. Umat muslim seakan kehilangan pedoman pengetahuan terhadap konsep negara modern. Kita kini tidak mampu untuk mengembangkan pengetahuan dalam menyesuaikan antara konsep Ad-Din Islam dengan konsep negara modern. Sehingga mau tidak mau kita terjerumus kedalam konsep negara modern ala Eropa.

            Berbeda dengan konsep nation-stateAd-Din memiliki arti yang menyeluruh yakni mengandung arti peraturan dan tata cara hidup, dimana seseorang benar-benar merendahkan diri di hadapan penguasa tunggal semesta alam. Kemudian berlanjut dengan sikap taat dan mengikuti serta mengikat hidupnya dengan peraturan serta tata cara tersebut. Semua sikapnya hanya bertujuan mengharapkan keridhaan, kemuliaan serta balasan yang baik, dan takut jika peraturan tersebut dilanggar. Maka akan mengakibatkan kenistaan serta akan mengakibatkan balasan yang jelek dikemudian hari.[15] Mungkin kalimat (state) mendekati makna Ad-Din, namun untuk menyamakan dengan arti Ad-Din masih harus diperluas lagi pengertian dan maknanya.[16]

            Di negara Indonesia sendiri, paham antara negara Islam dan negara sekuler selalu menimbulkan perdebatan. Semenjak Indonesia merdeka perdebatan antara golongan Islamis dan Nasionalis kerap terjadi. Hingga mencapai puncaknya dengan pencabutan sila pertama yakni “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha esa”. Perubahan sila pertama tersebut tentu menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kehidupan umat muslim di Indonesia. Perjuangan golongan Islamis untuk menegakkan syariat Islam gagal tercapai yang disebabkan oleh hadangan dari umat muslim itu sendiri.

            Perlu diketahui bahwa paham sekularisme sebenarnya telah mengakar di Indonesia sejak lama. Menurut Yudi Latif, proses sekularisme yang terjadi di Indonesia itu sudah dilakukan semenjak zaman Imperialisme Belanda. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Abdul Kadir Audah yang mengatakan Islam dan Imperialisme akan selalu berlawanan. Dalam usaha melakukan penjajahannya untuk menghancurkan kerajaan-kerajaan Islam dahulu, para penjajah telah menyerang pemahaman umat Islam dengan mengajarkan ajaran sekularisme. Seorang menteri Kerajaan Inggris (Gladstone) diwaktu ia berdiri dimuka Majelis Umum berkata: Sesungguhnya telapak kaki Imperium Inggris tidak bisa tegak dengan kokohnya dalam suatu Negeri Islam, selama Quran masih ada[17]. Inilah yang menjadi pandangan bahwa umat muslim tidak mudah untuk dijajah ataupun dihancurkan, sehingga mereka menyerang umat muslim dari dalam melalui kepemahaman. Dalam menggapai usahanya tersebut, selain menghancurkan umat muslim dari dalam, kaum Imperalis juga membonceng kaum zending (misionaris) demi membantu mereka dalam mempermudah penjajahan terhadap bangsa-bangsa muslim.

            Di Indonesia sendiri proses sekularisasi telah dilakukan sebelum negara ini terbentuk melalui empat bidang pokok dalam kehidupan bermasyarakat. Yudi Latif mengatakan ada empat bidang dalam Polity-Expansion Secularization yang dilakukan kaum imperalisterhadap bangsa Indonesia yakni :

  1.    Sekularisasi Hukum
  2.    Sekularisasi Pendidikan
  3.    Sekularisasi Struktur Sosial
  4.    Sekularisasi Ekonomi[18]

           Keempat bidang tersebut telah merubah pandangan bangsa Indonesia yang menyebabkan Bangsa ini jauh dari agamanya. Terdapat tembok pembatas yang memisahkan ajaran Islam dengan umat muslim di negara-negara Sekuler. Pemerintah muslim justru memerangi atau mengingkari ajaran-ajaran Islam yang telah menjadi agama mayoritas mereka. Menurut Abdul Kadir Audah penyebab dari pengingkaran ajaran Islam yang dilakukan oleh pemerintah muslim terjadi akibat dua faktor utama yakni: (1) Penguasanya takut tidak duduk berkuasa lagi, (2) Masyarakat Muslimnya tidak paham terhadap hukum-hukum Islam[19].

            Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim kita harus kembali bangkit memberikan pemahaman yang sebenarnya mengenai konsep Ad-Din dan juga mengembalikan pengetahuan-pengetahuan Islam terutama hukum Islam. Tanpa konsep keduanya umat Islam hanya akan terpecah belah antara golongan Islam dan golongan Islam sekuler. wallahu a’lam

Referensi

[1] Usep Mohamad Ishaq, Konsep Din, disampaikan dalam kuliah The Worldview of Islam Institut Pemikiran Islam dan Pembangunan Insan (PIMPIN) tanggal 22 November 2013. Selanjutnya ditulis menggunakan nama akhir pembicara dan tahun perkuliahan ini dilangsungkan.

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ishaq (2013)

[5] Ibid.

[6] Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam: Faham Agama dan Asas Akhlak, (Kuala Lumpur: IBFIM, 2013), hlm. 3.

[7] Syed Muhammad Naquib al-Attas. Islam dan Sekularisme (Bandung: PIMPIN, 2011), hlm. 63.

[8] Ibid., hlm. 70.

[9] Ibid., hlm. 73.

[10] Ibid., hlm. 77.

[11] Syed Muhammad Naquib al-Attas. Islam dan Sekularisme (Bandung: PIMPIN, 2011), dalam catatan kaki no. 65 hlm. 74.

[12] Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam: Faham Agama dan Asas Akhlak, (Kuala Lumpur: IBFIM, 2013), dalam catatan kaki no. 3 hlm. 7.

[13] Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam: Faham Agama dan Asas Akhlak, (Kuala Lumpur: IBFIM, 2013), hlm. 8

[14]Takdir Ali Mukti. “Sistem Pasca Westphalia, Interaksi Transnasional dan Paradiplomacy”. (https://www.academia.edu/3780172/SISTEM_PASCA_WESTPHALIA_INTERAKSI_TRANSNASIONAL_DAN_PARADIPLOMACY)

[15] Abu A’la Al Maududi. 2002. “4 Istilah dalam Al Qur’an”. Pustaka Azzam: Jakarta. Hal. 151.

[16] Ibid,. Hal.152.

[17] Abdul Kadir Audah. 1974. “Islam dan Perundang-Undangan”. Bulan Bintang: Jakarta. Hal.167.

[18] Zainun Kamal, dkk. 2005. “Islam Negara & Civil Society: Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer”. Paramadina: Jakarta. Hal. 124-141.

[19] Abdul Kadir Audah. 1974. “Islam dan Perundang-Undangan”. Bulan Bintang: Jakarta. Hal. 177.

Leave us a Comment